Landasan konstitusional organisasi PEREMPUAN AMAN
Statuta Perempuan Aman merupakan dokumen dasar yang menjadi landasan hukum dan pedoman bagi seluruh kegiatan organisasi. Dokumen ini mengatur visi, misi, tujuan, serta struktur organisasi Perempuan Aman.
Anggaran Rumah Tangga (ART) mengatur lebih lanjut tentang mekanisme kerja, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, serta tata kelola organisasi Perempuan Aman secara internal.
Terbuka bagi perempuan adat dari seluruh wilayah adat di Indonesia yang berkomitmen pada visi dan misi organisasi.
Musyawarah Nasional dilaksanakan setiap 5 tahun sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi.
Mengedepankan musyawarah, kesetaraan, kebersamaan, dan penghormatan terhadap kearifan lokal.